BOLEHKAH MERUQYAH TATKALA JIMAK, JIKA SUAMI/ISTRI KERASUKAN?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Jika seorang suami terhalangi tidak bisa berjimak dengan istrinya karena sebab kerasukan jin, apakah boleh bagi istrinya untuk membaca Al-Quran tatkala jimak?
Syaikh : Yang terhalangi suaminya atau istrinya?
Penanya : Yang terhalangi suaminya, Jika istrinya membaca Al-Quran dengan suara nyaring maka jinnya tidak bisa menghalanginya. Apakah boleh membaca Al-Quran di tengah-tengah jimak?
Jawaban: Naam, tidak mengapa hal itu. Maka jika hal itu diperlukan maka tidak mengapa. Akan tetapi ketika terjadi jimak, maka istrinya menjadi junub, suaminya juga menjadi junub, maka jangan membaca Al-Quran. Akan tetapi sebelum itu, selama zakarnya belum masuk, maka sang istri boleh membaca Al-Quran, tidak mengapa, karena Al-Quran itu adalah penghalang (jin)…
Sumber: Syaikh Ibnu Utsaimin dari Liqaa’ Al-Baab al-Maftuh pertemuan no 75.
http://cutt.us/WRFgL

0 Comments